Siapa yang Menyusun Naskah UUD?



Jawaban



Naskah Undang-Undang Dasar (UUD) disusun oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP). Mereka adalah Soepomo, Muhammad Yamin, Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, A.A. Maramis, Wahid Hasyim, Soebardjo, dan Abikusno.

Penjelasan Lengkap



Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, tugas berat menanti para pejuang kemerdekaan untuk menyusun naskah konstitusi sebagai dasar negara. Pada 22 Agustus 1945, dibentuklah sebuah badan yang disebut Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) yang dipimpin oleh Soekarno.

Pada tanggal 29 Agustus 1945, BP KNIP membentuk sebuah Panitia Sembilan yang bertugas menyusun naskah Undang-Undang Dasar. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari sembilan orang tokoh nasional yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam, namun memiliki kesamaan dalam pandangan kebangsaan dan nasionalisme.

Kesembilan anggota Panitia Sembilan tersebut adalah Soepomo, Muhammad Yamin, Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, A.A. Maramis, Wahid Hasyim, Soebardjo, dan Abikusno. Mereka merupakan tokoh-tokoh yang diakui keberpihakannya kepada bangsa dan negara.

Mereka bekerja keras dan mencari masukan dari berbagai pihak, baik dari daerah maupun dari luar negeri, sebelum akhirnya dapat menyelesaikan naskah UUD pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah UUD tersebut kemudian dilakukan perubahan pada tanggal 15 Juli 1950 melalui perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar 1945.

Pembentukan naskah UUD dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki karakteristik khusus dari negara-bangsa lainnya. Salah satu prinsip tersebut adalah keberpihakan kepada Pancasila sebagai asas negara dan ideologi bangsa.

Naskah UUD menjadi dasar hukum tertinggi dalam negara Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta mengatur tentang hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan demokrasi di Indonesia.

FAQs




  1. Apakah naskah UUD 1945 telah mengalami perubahan?

  2. Ya, naskah UUD 1945 telah mengalami perubahan dua kali. Perubahan pertama pada tanggal 17 Agustus 1950, dan perubahan kedua pada tanggal 15 Juli 1950.
  3. Siapa saja anggota Panitia Sembilan?

  4. Anggota Panitia Sembilan terdiri dari Soepomo, Muhammad Yamin, Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, A.A. Maramis, Wahid Hasyim, Soebardjo, dan Abikusno.
  5. Apa yang menjadi prinsip dalam penyusunan naskah UUD?

  6. Prinsip dalam penyusunan naskah UUD adalah keberpihakan kepada Pancasila sebagai asas negara dan ideologi bangsa.


Kesimpulan



Naskah Undang-Undang Dasar (UUD) menjadi dasar hukum tertinggi dalam negara Indonesia. Naskah UUD ini disusun oleh Panitia Sembilan yang terdiri dari sembilan orang anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) pada 1945. Anggota panitia sembilan tersebut adalah tokoh nasional yang memiliki kesamaan pandangan tentang kebangsaan dan nasionalisme. Prinsip dalam penyusunan naskah UUD adalah keberpihakan kepada Pancasila sebagai asas negara dan ideologi bangsa, serta memperhatikan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
PPKn
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.