Mengapa Perdagangan Antar Negara Dapat Memberi Dampak Kurang Menguntungkan Bagi Indonesia?
Jawaban
Perdagangan antar negara atau dikenal juga dengan perdagangan internasional dapat membawa dampak negatif bagi Indonesia, seperti defisit neraca perdagangan, persaingan industri yang tidak sehat, dan perlakuan tidak adil dari negara mitra dagang dalam mengenakan bea masuk.
Penjelasan Lengkap
Perdagangan antar negara adalah pertukaran barang dan jasa antara negara-negara yang berbeda. Perdagangan internasional telah menjadi salah satu kegiatan penting dalam perekonomian Indonesia dan kontribusi terbesarnya adalah pada sektor perdagangan. Namun, perdagangan antar negara memiliki dampak buruk bagi perekonomian Indonesia yang perlu diketahui.
Berikut beberapa dampak buruk dari perdagangan antar negara terhadap perekonomian Indonesia:
1. Defisit Neraca Perdagangan
Defisit neraca perdagangan terjadi ketika impor barang dan jasa lebih besar nilai jumlahnya dibanding ekspor barang dan jasa. Di Indonesia, defisit neraca perdagangan semakin lama semakin besar. Dalam periode 2010-2019, Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan sebesar 16,2 miliar dollar AS.
Defisit neraca perdagangan dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Ketika impor barang dan jasa lebih tinggi dari ekspor, permintaan mata uang asing meningkat dan menghasilkan penurunan nilai tukar rupiah. Hal ini dapat membuat harga barang dan jasa yang diimpor menjadi lebih mahal dan merugikan konsumen.
2. Persaingan Industri yang Tidak Sehat
Perdagangan internasional dapat menyebabkan persaingan industri yang tidak sehat antara negara. Negara-negara dengan cost production rendah dalam memproduksi barang dapat membuat negara-negara lain menjual barang mereka dengan harga yang lebih tinggi.
Misalnya, produk China yang dikenal sebagai produk dengan harga yang lebih murah dapat menyebabkan produsen Indonesia kesulitan bersaing. Persaingan yang tidak sehat ini dapat menghambat pertumbuhan industri dalam negeri dan memperburuk neraca perdagangan.
3. Perlakuan Tidak Adil Dalam Mengenakan Bea Masuk
Negara mitra dagang memiliki kewenangan untuk menentukan bea masuk yang harus dibayar oleh barang impor. Hal ini dapat menyebabkan masalah ketika negara mitra dagang memberikan perlakuan yang tidak adil kepada barang-barang Indonesia.
Sebagai contoh, pada tahun 2020, Uni Eropa memberlakukan bea masuk 8,8% untuk biodiesel Indonesia. Sementara itu, Indonesia tidak memberlakukan bea masuk pada biodiesel Uni Eropa. Perlakuan tidak adil ini dapat merugikan produsen Indonesia dan menghambat eksportasi produk Indonesia ke Uni Eropa.
FAQs
1. Mengapa defisit neraca perdagangan merugikan perekonomian Indonesia?
Defisit neraca perdagangan merugikan perekonomian Indonesia karena impor barang dan jasa lebih tinggi dibanding ekspor barang dan jasa. Hal ini dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah dan membuat harga barang dan jasa yang diimpor menjadi lebih mahal.
2. Apa dampak dari persaingan industri yang tidak sehat?
Persaingan industri yang tidak sehat dapat menghambat pertumbuhan industri dalam negeri dan memperburuk neraca perdagangan.
3. Apa yang dimaksud dengan perlakuan tidak adil dalam mengenakan bea masuk?
Perlakuan tidak adil dalam mengenakan bea masuk terjadi ketika negara mitra dagang memberikan perlakuan yang tidak adil kepada barang-barang Indonesia dengan menetapkan bea masuk yang lebih tinggi dibandingkan dengan bea masuk yang ditetapkan bagi barang impor dari negara lain.
Kesimpulan
Perdagangan antar negara memiliki dampak negatif bagi perekonomian Indonesia, salah satunya defisit neraca perdagangan yang semakin lama semakin besar. Selain itu, perdagangan internasional juga dapat menyebabkan persaingan industri yang tidak sehat dan perlakuan tidak adil dalam mengenakan bea masuk. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus mempertimbangkan dengan hati-hati efek dari kebijakan perdagangan dan melakukan upaya untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dan perlakuan tidak adil dari negara mitra dagang.
Post a Comment
Top comments
Newest first