Bagaimana Pancasila Memandang Hak atas Perlindungan Lingkungan Hidup?
Jawaban
Pancasila memandang lingkungan hidup sebagai bagian dari kesatuan alam semesta yang harus dijaga, dilestarikan dan ditingkatkan keberadaannya untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. Hak atas perlindungan lingkungan hidup juga diakui secara tegas dalam Pancasila sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Penjelasan Lengkap
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, tidak hanya mengatur mengenai kehidupan sosial, politik, dan ekonomi, namun juga menyangkut pengaturan terhadap lingkungan hidup. Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila memandang manusia dan alam semesta adalah dua entitas yang harus hidup seimbang dan harmonis.
Sikap Pancasila terhadap lingkungan hidup juga tercermin dalam Prinsip Dasar Negara Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan Pancasila. Pada Sila Ketiga, "Persatuan Indonesia," terdapat kutipan "dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Keadilan sosial ini mengacu pada prinsip keadilan ekologis yang menekankan perlunya pemerataan dan keadilan dalam akses dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Selain itu, Pancasila juga mengakui hak atas perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut termaktub dalam Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan pangan dan sandang, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang cukup, serta berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak untuk memperoleh manfaat dari kekayaan alam yang dimilikinya."
Dalam pandangan Pancasila, manusia adalah bagian dari alam semesta yang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Konsep Tri Hita Karana dalam kebudayaan Bali juga dapat dikaitkan dengan pandangan Pancasila tentang lingkungan hidup. Konsep ini menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dengan sesama manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan Tuhan.
FAQs
- Apa yang dimaksud dengan keadilan ekologis?
Keadilan ekologis adalah sebuah prinsip yang menekankan perlunya keadilan dalam akses dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Prinsip ini juga mengacu pada perlunya pemerataan hak atas sumber daya alam bagi seluruh masyarakat dan generasi mendatang. - Bagaimana pentingnya pengakuan hak atas perlindungan lingkungan hidup dalam Pancasila?
Pengakuan hak atas perlindungan lingkungan hidup dalam Pancasila menggarisbawahi pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang. Hal ini juga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. - Apakah pandangan Pancasila tentang lingkungan hidup selalu terwujud dalam praktik di lapangan?
Sayangnya, pandangan Pancasila tentang lingkungan hidup belum sepenuhnya terwujud dalam praktik di lapangan. Banyak kasus kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat kegiatan manusia seperti pengambilan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu adanya peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup.
Kesimpulan
Pancasila memandang lingkungan hidup sebagai bagian dari kesatuan alam semesta yang harus dijaga, dilestarikan, dan ditingkatkan keberadaannya. Hal ini tercermin dari adanya pengakuan hak atas perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kewajiban manusia untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Namun, pandangan Pancasila tentang lingkungan hidup masih belum sepenuhnya terwujud dalam praktik di lapangan, sehingga perlu adanya peran aktif pemerintah dan masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup agar dapat berkelanjutan bagi kesejahteraan semua pihak dan generasi mendatang.
Post a Comment
Top comments
Newest first