Apa yang Dimaksud dengan Grasi?
Jawaban
Grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan, pengurangan hukuman, atau pemberian hak asimilasi bagi terpidana yang telah menjalani hukuman pidana di Indonesia.
Penjelasan Lengkap
Di Indonesia, grasi adalah hak prerogatif yang diberikan kepada presiden untuk memberikan pengampunan, pengurangan hukuman, atau pemberian hak asimilasi bagi terpidana yang telah menjalani hukuman pidana. Grasi adalah kekuasaan yang diberikan secara langsung kepada presiden melalui Pasal 14B UUD 1945 yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Grasi dapat diberikan dalam beberapa bentuk, di antaranya:
- Pengampunan: penghapusan seluruh pidana yang telah dijatuhkan terhadap terpidana
- Pengurangan hukuman: pengurangan jangka waktu, jumlah, atau cara menjalani hukuman
- Pemberian hak asimilasi: memberikan keringanan terhadap pemakaian hak tertentu seperti hak memilih, hak mendapatkan penghargaan, dan hak mendapat gelar kehormatan.
Namun, grasi tidak akan diberikan kepada terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan terpidana korupsi yang mempunyai nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar. Selain itu, grasi juga tidak berlaku untuk terpidana yang sedang menjalani tuntutan hukum atau kasus yang sedang dalam proses banding.
Setiap tahun, presiden akan menerima surat permohonan grasi dari terpidana yang telah menjalani hukuman kurang dari sepertiga dari masa tahanannya. Kemudian, presiden akan menelaah permohonan grasi tersebut melalui sebuah tim yang dibentuk khusus dan memberi rekomendasi yang akan disampaikan kepada presiden. Presiden selanjutnya akan memutuskan apakah akan memberikan grasi tersebut atau tidak.
Dalam memberikan grasi, presiden harus mempertimbangkan beberapa hal seperti kemanusiaan, alasan sosial, alasan kemanfaatan bagi bangsa dan negara, serta alasan lain yang wajar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Siapa yang dapat meminta grasi?
A: Terpidana yang telah menjalani hukuman kurang dari sepertiga dari masa tahanannya.
Q: Apakah grasi bisa diberikan kepada terpidana korupsi?
A: Tidak, grasi tidak berlaku untuk terpidana korupsi yang mempunyai nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar.
Q: Apakah grasi dapat diberikan kepada terpidana kasus yang sedang dalam proses banding?
A: Tidak, grasi tidak berlaku untuk terpidana yang sedang menjalani tuntutan hukum atau kasus yang sedang dalam proses banding.
Kesimpulan
Grasi adalah hak prerogatif presiden untuk memberikan pengampunan, pengurangan hukuman, atau pemberian hak asimilasi bagi terpidana yang telah menjalani hukuman pidana di Indonesia. Namun, grasi tidak berlaku untuk terpidana korupsi yang mempunyai nilai kerugian negara di atas Rp 1 miliar dan terpidana kasus yang sedang dalam proses banding. Presiden harus mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan, alasan sosial, dan alasan kemanfaatan bagi bangsa dan negara sebelum memberikan grasi. Grasi bertujuan sebagai wujud dari kekuasaan sebagai pengejawantahan rasa kebahagiaan lainnya bagi bangsa dan negara.
Post a Comment
Top comments
Newest first