Apa Saja Syarat untuk Bisa Memilih dalam Pemilihan Umum?


Jawaban


Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memilih dalam pemilihan umum, diantaranya yaitu:

  1. Sudah berusia 17 tahun ke atas

  2. Memiliki KTP elektronik (e-KTP)

  3. Sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT (Daftar Pemilih Tetap)



Penjelasan Lengkap


Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam memilih pemimpin di negaranya. Hal ini terwujud dalam bentuk pemilihan umum yang diadakan secara berkala di Indonesia. Namun, untuk bisa memilih dalam pemilihan umum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya.


  1. Sudah berusia 17 tahun ke atas

  2. Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk bisa memilih dalam pemilihan umum adalah sudah berusia 17 tahun ke atas. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pemilih dalam pemilihan umum adalah warga negara yang telah memiliki hak pilih, berusia 17 tahun ke atas, dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.

  3. Memiliki KTP elektronik (e-KTP)

  4. Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah memiliki KTP elektronik (e-KTP). KTP ini digunakan sebagai alat identifikasi dan otentikasi saat memilih. Selain itu, KTP ini juga dipergunakan untuk memastikan bahwa pemilih sesuai dengan data yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap.

  5. Sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT (Daftar Pemilih Tetap)

  6. Selain sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP elektronik (e-KTP), syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT merupakan daftar yang memuat nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. DPT ini dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disahkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


FAQs


1. Apakah orang yang bukan warga negara Indonesia bisa memilih dalam pemilihan umum?


Jawab: Tidak. Hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

2. Apakah KTP elektronik (e-KTP) wajib untuk memilih dalam pemilihan umum?


Jawab: Ya. KTP elektronik (e-KTP) harus dimiliki oleh pemilih agar dapat memilih dalam pemilihan umum.

3. Bagaimana cara mengecek apakah nama sudah terdaftar sebagai pemilih di DPT?


Jawab: Pengecekan dapat dilakukan melalui http://lindungi.kpu.go.id/. Pada halaman tersebut terdapat tombol "Cek Status Pemilih", klik tombol tersebut dan ikuti instruksinya.

Kesimpulan


Memiliki hak untuk memilih merupakan suatu kehormatan bagi warga negara Indonesia. Untuk memilih dalam pemilihan umum, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah sudah berusia 17 tahun ke atas, memiliki KTP elektronik (e-KTP), dan sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, setiap warga negara Indonesia berhak dan memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang akan membuat kebijakan-kebijakan yang akan memajukan bangsa dan negara.
PPKn
Post a Comment
Top comments
Newest first
Table of Contents
Link copied successfully.