Perpanjangan Aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022
Beberapa bulan yang lalu telah di generet peneriman tunjangan guru bukan PNS madrasah dianatra kreteria penerima nya yaitu :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022, sebagai berikut
- Batas waktu aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2023.
- Bank Mandiri dapat melakukan penutupan terhadap rekening yang tidak melakukan aktivasi.
- Bank Mandiri berkewajiban menyetorkan dana tunjangan atas poin nomor 2 kekas umum negara paling lambat 15 hari kalender setelah periode pada poin nomor 1 terpenuhi.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih
untuk download asurat resmi silahkan klik disini
hanya bagi guru yang memiliki notifikasi mendapatkan tunjangan di simpatika yang belum mencairkan insentif tersebut