Verifikasi Dan Validasi Data Kesiapan Belajar
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; dan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
- Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
TUJUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN BELAJAR
Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesiapan satuansatuan pendidikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran secara tatap muka atau diluar jaringan dimasa pandemi Covid-19. Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan tersebut juga bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan;
- Mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan;
- Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan;
- Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan;
- Memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta
- Mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.
LAMAN DAN HAK AKSES VERVAL KESIAPAN BELAJAR
http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/verval/kesiapan-belajar/nasional
ALUR VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN BELAJAR
Penjelasan Alur: MULAI
Setiap satuan pendidikan mengakses laman Kesiapan Belajar pada tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/PBM/ Pada laman kesiapan Belajar, satuan pendidikan melaporkan status kesiapan belajar dan proses pembelajaran dengan mengisi kuesioner yang disiapkan pada fitur KUESIONER. Ada 2 kuesioner yang harus diisi: KESIAPAN BELAJAR dan PROSES PEMBELAJARAN.
Pada KUESIONER: KESIAPAN BELAJAR, satuan pendidikan mengisikan:
- data identitas satuan pendidikan;
- ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
- ketersediaan fasilitas kesehatan;
- pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan; dan
- membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
- Pelaporan kuesioner diakhiri dengan mengklik tombol Submit.
Pada KUESIONER: PROSES PEMBELAJARAN,
satuan pendidikan
harus login terlebih dahulu menggunakan akun operator satuan pendidikan yang
terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM). Setelah
berhasil login, satuan pendidikan menentukan:
- status belajar di satuan pendidikan (Belajar dari Rumah/Pembelajaran Tatap Muka)
- kurikulum yang digunakan.
- Pelaporan kuesioner diakhiri dengan mengklik tombol Ubah.
ALUR VERIFIKASI DAN VALIDASI KESIAPAN BELAJAR
Lanjutan Penjelasan Alur:
Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: PROSES PEMBELAJARAN.
Dinas pendidikan memverifikasi-validasi (verval) status
penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan, kemudian menentukan
kebijakan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kebijakan yang berlaku dan
kondisi kesiapan belajar satuan-satuan pendidikan di wilayah naungannya. Verval
proses pembelajaran diakhiri dengan mengklik tombol Setujui/Tolak.
Setiap satuan pendidikan selanjutnya mengakses kembali
laman Kesiapan Belajar pada fitur VERVAL untuk memeriksa hasil verval dan
persetujuan dinas pendidikan terkait pengisian kuesioner status kesiapan
belajar dan proses pembelajaran yang dilaporkan pada tahap sebelumnya.
Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan
dinas pendidikan terkait.
Satuan pendidikan mengakses fitur VERVAL: KESIAPAN BELAJAR
untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait
status kesiapan belajar di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan mengakses fitur VERVAL: PROSES PEMBELAJARAN
untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan
terkait status pembelajaran di satuan pendidikan. SELESAI
FITUR VERVAL KESIAPAN BELAJAR
Home menyajikan informasi singkat Verval Kesiapan
Belajar.
Dashboard
menyajikan rekapitulasi hasil pengisian kuesioner
kesiapan belajar berdasarkan pertanyaan-pertanyaan dalam instrumen.
Spasial
menyajikan data sebaran satuan pendidikan berdasarkan:
Kesiapan Sekolah
meliputi: ketersediaan sarana sanitasi dan
kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, pemetaan warga satuan pendidikan
yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan kesepakatan
bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Proses Pembelajaran
meliputi: Belajar Dari Rumah, dan
Pembelajaran Tatap Muka.
Tabular
menyajikan rangkuman: Kebijakan Pemerintah Provinsi,
Kebijakan Pemerintah Kab./Kota, Kesiapan Belajar, Proses Pembelajaran, dan Epidemiologi berdasarkan wilayah.
Kuesioner
menyajikan sub menu menuju laman Kuesioner
Kesiapan Belajar dan Proses Pembelajaran.
Verval
menyajikan informasi hasil verifikasi dan validasi
Kesiapan Belajar dan informasi hasil verifikasi dan validasi Proses
Pembelajaran.
Login
digunakan untuk masuk dalam aplikasi Verval Kesiapan
Belajar.
Bentuk Pendidikan digunakan untuk melihat respon Verval
Kesiapan Belajar berdasarkan bentuk pendidikan.
Merespon menyajikan informasi jumlah dan persentase satuan
pendidikan yang sudah melakukan Verval Kesiapan Belajar dari total referensi satuan pendidikan.
Belum Merespon menyajikan informasi jumlah dan persentase
satuan pendidikan yang belum melakukan Verval Kesiapan Belajar dari total referensi satuan pendidikan.
Total menyajikan informasi jumlah satuan pendidikan yang ada
dalam referensi.
DASHBOARD
Bentuk Pendidikan menyajikan referensi bentuk pendidikan,
digunakan untuk melihat respon Verval Kesiapan Belajar berdasarkan bentuk
pendidikan.
Merespon menyajikan informasi jumlah dan persentase satuan
pendidikan yang sudah melakukan Verval Kesiapan Belajar dari total referensi
satuan pendidikan.
Belum Merespon menyajikan informasi jumlah dan persentase
satuan pendidikan yang belum melakukan Verval Kesiapan Belajar dari total
referensi satuan pendidikan.
Total menyajikan informasi jumlah satuan pendidikan
berdasarkan referensi.
Informasi hasil pengisian kuesioner Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan
secara
Nasional berdasarkan pertanyaan dalam kuesioner.
SPASIAL
Fitur yang disediakan dari menu Spasial yaitu:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, menyajikan sebaran kesiapan satuan pendidikan menurut toilet atau kamar mandi bersih; sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); ataupun disinfektan berdasarkan wilayah.
- Ketersediaan fasilitas kesehatan, menyajikan sebaran kesiapan satuan pendidikan menurut kemampuan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; penerapan area wajib masker; ataupun penerapan pengukuran suhu tubuh menggunakan Thermogun berdasarkan wilayah.
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, menyajikan sebaran kesiapan satuan pendidikan menurut data warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis comorbid; data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses tranportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, merah dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari; ataupun data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, menyajikan sebaran kesiapan satuan pendidikan menurut kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Proses Pembelajaran, menyajikan sebaran kesiapan satuan pendidikan menurut pelaksanaan proses