Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021
Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 - Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
2. mempercepat pencairan dana BOP
RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di
atas.
3. Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan
nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar Tim Pengelola BOP dan
BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi dalam bentuk Surat
Keputusan;
b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS
Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim
Provinsi paling lambat 14 hari
kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
c. Provinsi yang telah ditetapkan
sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti
Provinsi sebagai Anggota Tim
Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
4. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim
Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar Tim Pengelola BOP dan
BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat
Keputusan;
b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS
Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan
akun Tim Kabupaten/Kota paling
lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan
mulai 25 Januari 2021);
c. Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai
Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan
salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola
BOP dan BOS Tingkat Provinsi;
5. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota
diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS
Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama;
b. Konfirmasi dilakukan dengan melakukan
pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa
berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah,
Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS;
c. Dalam hal ada madrasah yang mengalami
perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan;
d. Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan
paling lambat 26 Januari 2021.
6. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi
serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini
dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d
Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
a. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
https://bos.kemenag.go.id/ https://madrasahreform.kemenag.go.id/
https://mrc.kemenag.go.id.
b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp
Only).
7. Untuk memberikan pemahaman terkait
pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan
menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube
Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses
melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun
Media Sosial Madrasah Reform:
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @MadrasahRefor
untuk File nya silahkan download SURAT RESMI EDARAN KEMENAG