Syarat Dan Pedoman Pendafatran KIP Kuliah
Syarat Dan Pedoman Pendafatran KIP Kuliah - Membangun manusia Indonesia adalah investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju. Untuk itu berbagai upaya dalam mendorong pemerataan pendidikan yang berkualitas sebagaimana tercantum dalam Tujuan Pendidikan Nasional akan terus menerus dilakukan. Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi. KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, untuk dapat menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus meningkatkan taraf ekonomi keluarga masing-masing.
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
(Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi
melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan
pemerintah. Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk
mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa
depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang
unggul, kompetitif dan berkarakter
MENGENAL KIP KULIAH 2020
Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan
kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM
Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak
Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus
menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar
(PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan
kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan
mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai
pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses
pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas
pembangunan.
Melalui PIP di tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan
pendidikan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang
disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai
bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan
tinggi. KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan
pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan
bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik. KIP Kuliah bagi
mahasiswa Afirmasi akan diatur dengan pedoman dan ketentuan tersendiri. Pada
2020, pemerintah melalui Kemendikbud akan memperluas sasaran beasiswa untuk
melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah,
termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. Untuk tahun
2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400.000 penerima baru. Selain itu KIP Kuliah
juga akan lebih banyak memberi akses kepada pendidikan vokasi yakni lebih
daripada tahun-tahun sebelumnya.
PERSYARATAN PENERIMA KIP KULIAH
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
- Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/ wali
belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah
asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan
orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah). Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik
setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.
ALUR PENDAFTARAN KIP KULIAH
Untuk alur pendaftaran KIP kuliah silahkan dowload file berikut ini