Petunjuk Teknis (Juknis) BOS BA-BUN Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020
A. Latar Belakang
1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran
menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S298/MK.2/2020,
Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke
Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran
2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan
milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah);
2. Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin
1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana
operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan
yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk
mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh
sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
3. Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah
(BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun
Anggaran 2020.
B. Tujuan
Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:
1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada
madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan
penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid19
2. membantu madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
dengan sistem PJJ; dan
3. mendukung kebijakan
Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
C. Tim Pengelola
1. Tim Pengelola Program Tingkat Pusat
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS
Madrasah (BA-BUN) Tingkat Pusat (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Pusat)
ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran
2020.
b. Tugas dan tanggung
jawab Tim Pengelola Program Tingkat Pusat sebagai berikut:
1) menetapkan alokasi dana dan sasaran penerima BOS Madrasah
(BA-BUN) berdasarkan data cut off EMIS per 30 Juni 2020;
2) menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Madrasah
(BABUN);
3) menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) pada madrasah
swasta berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang ditetapkan;
4) merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan
pengendalian penyaluran BOS kepada Madrasah Penerima;
5) memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan
pengaduan masyarakat;
6) menerima laporan realisasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) dari
Madrasah Penerima.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Tim Pengelola dilarang:
1) melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam
pemanfaatan dana BOS Madrasah (BA-BUN);
2) bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.
2. Tim Pengelola Tingkat Provinsi
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS
Madrasah (BA-BUN) Tingkat Provinsi (selanjutnya disingkat Tim Pengelola
Provinsi) ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang
Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
b. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Tingkat Provinsi di
antaranya:
1) melakukan verifikasi dan validasi alokasi dana BOS
Madrasah (BA-BUN) yang ditetapkan oleh Tim Pengelola Pusat:
2) melakukan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
dalam rangka pemantauan dan pengendalian program; 7
3) melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian
program;
4) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
5) bertanggungjawab terhadap kasus penyimpangan penggunaan
dana di tingkat provinsi; dan
6) menerima laporan realisasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) dari
Madrasah Penerima.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Tim Pengelola Provinsi dilarang:
1) melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam
pemanfaatan dana BOS Madrasah (BA-BUN);
2) bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses
pembelian/pengadaan buku/barang.