Contoh Format laporan BOS BA-BUN file Neraca
1.
Pertanggungjawaban Bantuan Oleh Bank Penyalur
a.
Bank penyalur wajib melaporkan hasil pemetaan dan/atau pembukaan rekening
penerima bantuan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
pelaksanaan pembukaan rekening penerima Bantuan Operasional selesai;
b.
Bank penyalur wajib menyampaikan laporan transfer dana bantuan ke rekening
penerima berikut bukti transfer kepada PPK selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja
setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima;
c.
Bank Penyalur wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyaluran dana
bantuan secara berkala (per satu minggu setiap hari Senin) dan atau sesuai
kebutuhan PPK;
d. Bank penyalur mentransfer seluruh
saldo yang terdapat pada rekening penyalur ke Rekening Kas Umum Negara apabila
sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan
ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana
bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur;
e. Bank penyalur menyetorkan ke Kas
Negara terhadap belanja bantuan yang disalurkan melalui rekening penerima
Bantuan yang tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan paling lambat 15
(lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari
PPK.
f. Bank Penyalur wajib menyediakan
layanan Cash Management System (CMS) kepada PPK sebagai sarana monitoring
penyaluran dana bantuan dan/atau transaksi lainnya.
2. Pelaporan oleh Madrasah Ada 3
(tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh Madrasah penerima BOS Madrasah
(BA-BUN), yaitu:
a. Laporan Pertanggungjawaban Dana
BOS (Formulir BOS-08)
Laporan ini disusun dalam bentuk
Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang
isinya memuat pernyataan:
(i) bahwa dana BOS telah diterima,
digunakan dan jika ada sisa dana dikembalikan ke kas negara;
(ii) bahwa seluruh pekerjaan telah
selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak Madrasah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut:
1).Setiap kegiatan
yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Surat
Keputusan (SK) Kegiatan dan Surat Tugas (jika diperlukan);
2).Bukti
pengeluaran dana (kuitansi/faktur pajak/surat setoran pajak/nota/bon dari
vendor/toko/supplier) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko;
3) Dokumentasi kegiatan, berupa
foto, video, dan media publikasi online/offline (jika diperlukan);
4) Seluruh arsip data keuangan, baik
yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan
dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor
dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah
untuk ditemukan setiap saat.
Laporan pertanggungjawaban disusun
dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1) Laporan Pertanggungjawaban
Bantuan Operasional;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja (SPTB);
3) Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (RKAM);
4) Pembukuan (BKU) (Formulir BOS
K-2), dan BPP;
5) Kuitansi Pengeluaran dan Faktur;
6) Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti
Setor Pajak.
Dokumen Laporan ini beserta seluruh
dokumen pendukung wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan
dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat
Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa
lainnya apabila diperlukan.
b. Pencatatan Pelayanan dan
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Laporan ini berupa rekapitulasi
laporan penanganan pengaduan masyarakat di tingkat Madrasah (jika ada). Laporan
ini wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur
Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
c. Laporan Aset
Madrasah Negeri harus melaporkan hasil
pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS yang diterima pada tahun
anggaran berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan 15
barang aset kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
untuk itu admin akan bebagi file Neraca laporan penggunaan dana BOS BA-BUN yang bapak ibu bisa dowload dengan 2 versi , Sebelum melaukan pelaporan penggunan dana Bos BA-BUN silahkan pelajari terlebih dahulu JUKNIS (Petunjuk Teknis) Pelaporan penggunan dana BOS BA-BUN
Format BOS K-2 Buku Kas Umum (BKU)