Verifikasi Dan Validasi Peserta Didik 2020
Definisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Kode pengenal identitas siswa
yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan
satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah
Indonesia di Luar Negeri. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Diberikan kepada
setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
dan terdaftar di Referensi Kemendikbud. Sistem pengelolaan NISN secara nasional
oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud yang merupakan bagian dari
program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusdatin dipublikasikan
dalam batasan tertentu melalui laman ARSIP NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dan Manfaat dari pemberian
NISN:
Melakukan identifikasi setiap
individu siswa (peserta didik) diseluruh sekolah se-Indonesia secara standar,
konsisten dan berkesinambungan
Sebagai pusat layanan sistem
pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit Kerja yang ada di
Kemendikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar,
terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
Sebagai sistem pendukung program
Dapodik dalam pengembangan dan penerapan programprogram perencanaan pendidikan,
statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat,
propinsi, kabupaten/kota, hingga sekolah, seperti: Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), Bantuan Operasional Pendidikan, Ujian Nasional, PIP, dan SNMPTN.
PAYUNG HUKUM
PERUBAHAN KONSEP TATA KELOLA DATA DAN INFORMASI (BERDASARKAN KEBUTUHAN PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN)
PERAN NPSN, NISN, DAN NUPTK DALAM TATAKELOLA DATA, SEBAGAI KUNCI MANAJEMEN PENDIDIKAN
Dalam manajemen pendidikan
(Perencanaan, Penganggaran, Implementasi dan Monitoring Evaluasi) diperlukan
mekanisme pengelolaan data yang berdasarkan pada legalitas dan faktual data,
sebagai sarana Evaluasi Pendidikan yang lebih luas.
Tiga master referensi pendidikan
yang saling menguatkan dalam proses manajemen pendidikan. NPSN dikuatkan oleh
legalitas SK ijin operasional, NISN dikuatkan oleh NPSN (siswa tercatat di
Satuan Pendidikan yang dilindungi), dan NUPTK dikuatkan oleh NISN (guru mengajar
di rombongan belajar). Maka secara sistem bisa sebagai kontrol untuk manajemen
pendidikan.
DASHBOARD PD