Juknis Pendataan Calon Peserta Asesment Nasional (CAPESAN) 2021
I. PENDAHULUAN
Petunjuk
teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis
bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan
Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan
aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Petunjuk teknis ini mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III)
Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
II.
PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan
adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan
waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi:
data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen
nasional;
2. Pengelola
pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. Pengelola
pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian
Agama Kota/Kabupaten;
4. Data
Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan,
antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN,
kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan
pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN
adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan
pendidikan yang melaksanakan AN;
6. NISN
adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN
menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
8. PDDATA
adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan
sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN
dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
9. EMIS
adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam,
Kementerian Agama;
10. Biodata
calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain:
nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang
sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Nomor
Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang
bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
12. Impor
Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem
PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
13.
Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data
calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
14. Daftar
Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses
pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi
15. Daftar
Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi
Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
16. Petugas
pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sebagai pengelola data AN;
17. Hak
akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk
kepentingan AN;
18. Laman
manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis
komputer.
III. TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
A. Panitia
Pendataan-AN Tingkat Pusat Panitia Pendataan-AN Tingkat Pusat mempunyai tugas
dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.
Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta AN;
2.
Mengembangkan sistem pendataan;
3.
Menetapkan jadwal pendataan;
4.
Mengkoordinasikan pendataan calon peserta-AN secara nasional;
5. Menjaga
kualitas dan validitas data;
6.
Memelihara data peserta dan sistem informasi pendataan-AN secara online;
7. Membuat
standarisasi kode AN;
8. Menetapkan
satuan pendidikan peserta AN;
9. Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;
10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kota/ kabupaten, dan satuan pendidikan.
Silahkan
Download File Lengkapnya di bawah ini