Juknis BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (selanjutnya disebut BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan (selanjutnya disebut BOS) mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah anak putus sekolah dan meningkatnya jumlah anak kembali ke bangku sekolah/madrasah. Dalam konteks madrasah, program BOP dan BOS juga dinilai berhasil meningkatkan capaian Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) dalam tiga tahun terakhir. APK Madrasah pada tahun 2018 secara umum melampaui angka yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Pendidikan Islam Tahun 20015- 2019. Capaian dan kontribusi terhadap APK Nasional (angka dalam kurung) Madrasah pada tahun 2018 berturut-turut adalah: MI 13,10% (12,07%), MTs 23,89% (26,47%), MA 10,40% (12,55%).
Oleh karena itu, Kementerian Agama melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu input penting untuk pemenuhan SNP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran siswa. Di samping itu, RA dan Madrasah diberikan fleksibilitas dan kewenangan yang lebih besar untuk menggunakan dana BOP dan BOS sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan rambu-rambu yang digariskan dalam Petunjuk Teknis ini.
A.
Tujuan
BOP dan BOS bertujuan untuk:
1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan SNP yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital di masa Adaptasi Kenormalan Baru COVID-19;
4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
B. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.
C. Kriteria Raudlatul Athfal dan Madrasah Penerima Dana Bantuan
1. Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOP sebagai berikut:
a. Dana BOP diberikan
kepada Raudlatul Athfal;
b. Memiliki izin
operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan
bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana
ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang. Dalam hal RA belum mendapat izin operasional, peserta
didiknya tidak boleh
dititipkan kepada RA yang telah mendapatkan izin operasional dengan
tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan
dana BOP melalui RA yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
c. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
2. Ketentuan dan Kriteria Penerima Dana BOS sebagai berikut:
a. Dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
c. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOS melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut; dan
d. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.
D.
Alokasi Dana
1. Besaran alokasi dana
BOP dan BOS yang diberikan kepada RA dan Madrasah dihitung berdasarkan besaran
satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).
2. Selain mengacu pada
Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOP dan BOS dapat dilakukan berdasarkan:
a. ketersediaan anggaran
sebagaimana tercantum pada total pagu alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap RA dan madrasah; dan
c. pertimbangan lainnya
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
3. Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:
a.
RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta
didik setiap 1 (satu) tahun;
b.
MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu
rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
c.
MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus
ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
d.
MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
E.
Prinsip Pengelolaan
Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan
prinsip:
1. fleksibilitas, yaitu
penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah
berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Madrasah;
2. efektivitas, yaitu
penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan
daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
3. efisiensi, yaitu
penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa
dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. akuntabilitas, yaitu
penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan
berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5. transparansi, yaitu
penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi
pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
F.
Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud
dengan:
1.
Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam
binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam yang mencakup Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah
Aliyah Kejuruan.
2.
Raudlatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat
RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
3.
Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang
pendidikan dasar.
4.
Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
dasar sebagai kelanjutan
dari MI/SD atau sederajat.
5.
Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama
yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau
sederajat.
6.
Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri
Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam
pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau
sederajat.
7.
Madrasah Negeri adalah Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
8.
Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
9.
Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul
Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudlatul
Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
10.
Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, yang
selanjutnya disingkat BOS, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan
pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Madrasah yang
bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
11.
Sistem Pendataan Educational Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah suatu
sistem pendataan yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK
yang terus menerus diperbaharui secara online.
12.
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET
adalah harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar
untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai ditangan konsumen akhir.
14.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat
RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran Raudlatul Athfal yang selanjutnya disingkat RKARA adalah rencana
biaya dan pendanaan program atau kegiatan
untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin
yang diterima dan dikelola langsung oleh Raudlatul Athfal.
16.
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
yang selanjutnya disingkat
RKAM adalah rencana biaya
dan pendanaan program
atau kegiatan untuk
1 (satu) tahun anggaran baik
yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh Madrasah.
17.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Madrasah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
18.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya
disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih.
19.
Ujian Madrasah selanjutnya disingkat UM adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang
tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK
dan Program Paket A/Ula.
20.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya
disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
21.
Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah yang selanjutnya
disingkat AKSM adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa madrasah
pada bidang kompetensi Literasi, Numerasi, Sains, dan Sosial Budaya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
22.
Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi minimal pada bidang kompetensi
Literasi, Numerasi, Sains, dan Survei Karakter dengan mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
23.
Pengadaan Barang/Jasa di RA dan Madrasah, yang
selanjutnya disebut PBJ Madrasah adalah cara memperoleh barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainya yang dibiayai
dari sumber dana BOP atau BOS yang ditetapkan oleh Kementerian.
24.
Bendahara BOP dan BOS adalah unsur pembantu Kepala
RA dan Madrasah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi
perbendaharaan BOP dan BOS.
25.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya
disebut UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
26.
Pelaku Usaha adalah orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
27.
Penyedia Barang/Jasa di RA dan Madrasah yang
selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya di RA
dan Madrasah berdasarkan kontrak/perjanjian.
28.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
29. Kementerian adalah
Kementerian Agama.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
untuk file lengkap Juknis BOS RA/Madrasah Tahun 2021 bisa download Juknis BOS RA/Madrasah Tahun 2021