Perpanjangan Batas Waktu Pengusulan Calon Penerima PIP Tahap II
Berdasarkan surat sebelumnya nomor 1049/J5/BP/2020 tanggal 21 Agustus 2020 tentang Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 sebagaimana terlampir, diinfokan bahwa batas waktu pengusulan calon penerima PIP diperpanjang sampai dengan tanggal 5 November 2020 dengan pertimbangan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi Dinas Pendidikan dalam hal pelaksanaan verifikasi data. Berkaitan dengan kelengkapan legalitas sebagai syarat kami memproses data usulan peserta didik dimaksud untuk ditetapkan sebagai penerima PIP, kami mohon agar surat pengusulan bertanda tangan Kepala Dinas sesuai kewenangannya dan telah mengikuti format sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020) dan disampaikan paling lambat tanggal 10 November 2020 dapat diunggah melalui aplikasi SiPintar.
sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.
Prioritas sasaran dan mekanisme
pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana PIP diatur pada
Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020 (terlampir). Pengusulan dilaksanakan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.
- Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR.
Selanjutnya berdasarkan data tersebut:
- Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).
Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud:
- Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB;
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C);melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing.
- Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober 2020.