Petunjuk teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
Info Pendidikan
---
Petunjuk
teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 telah selesai
disusun untuk menjadi pedoman pelaksanaan Program Bantuan
Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada
Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan
bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi
masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan
pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan,
petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan,
sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif,
efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima
manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing
sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis,
sekaligus bantuan yang diberikan bermanfaat untuk mendukung operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren
menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan
kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi,
rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
2 Petunjuk Teknis BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam …
Keagamaan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Islam.
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh
sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam, pemerintah hadir melalui program yang
nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna
meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
melalui skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan
Keagamaan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien,
ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka
dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan
Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam.
B. Maksud dan Tujuan
- Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
- Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
- Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. c. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
lingkup Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren ini mengatur tentang: Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup
Untuk Lebih lanjut silhkan liat di dokumen Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pondok Pesantren ini.
Oke Trimakasih semoga bermanfaat bagi bapak ibu pengunjung...........