Permendikbud No 37 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013SD MI SMP SMA Full
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI
DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar peserta
didik dalam mengembangkan kemampuannya
pada era digital, perlu menambahkan
dan mengintegrasikan muatan informatika pada
kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum
2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah
beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Presiden
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 192);
5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11
Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971)
diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2
dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)
Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui
ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
(2)
Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar
yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
2. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Untuk dowload file nya silahkan klik disini